Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah ponsel iPhone 11, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Dua ponsel tersebut menjadi hadiah bagi pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Ponsel tersebut akan diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan mereka. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Kedua ponsel tersebut akan dititipkan kepada KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Boyamin Saiman menunjukkan foto mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. KPK menetapkan Nurhadi dan dua tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO sejak 11 Februari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini