Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferdiansyah pemilik akun Youtube Ferdian paleka, meminta maaf di depan wartawan media elektronik di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Polisi berhasil menangkap Youtuber yang dilaporkan karena video mengerjai transpuan dengan memberikan kardus bantuan berisi sampah, di jalan tol Merak. TEMPO/Prima Mulia
Ferdiansyah (tengah), pembuat video prank sampah untuk warga transpuan bersama dua orang kawannya yaitu M Aidil dan Tubagus Achyar dalam rilis kasus di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar akibat video guyonan yang diunggahnya. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurno, memberi keterangan tentang penangkapan Ferdiansyah, pembuat video prank sampah untuk warga transpuan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Pemilik akun Youtube Ferdian Paleka ini sempat menangis ketika menjawab pertanyaan media mengenai kasusnya. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. mereka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA/Ahmad Fauzan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini