Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri), Sersan Satu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Rafsin Hermawan (tengah) setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto