Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Husband Stitch dan Komplikasi yang Akan Ditimbulkan

Husband stitch merupakan jahitan tambahan yang diterima oleh wanita setelah persalinan pervaginam.

27 Januari 2022 | 11.30 WIB

Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu istilah husband stitch ramai diperbincangkan di Twitter. Secara harfiah istilah ini diartikan sebagai jahitan suami. Husband stitch merupakan jahitan tambahan yang diterima oleh wanita setelah persalinan pervaginam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip dari Healthline, jahitan ini bertujuan untuk mengencangkan vagina ke kondisi sebelum melahirkan untuk meningkatkan kenikmatan pasangan seksual pria. Namun, husband stitch sebenarnya bukanlah prosedur medis resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari laman Medical News Today, tidak ada penelitian atau dokumen medis yang bisa digunakan untuk memverifikasi seberapa sering prosedur ini dilakukan atau berapa banyak wanita yang menerima husband stitch.

Pada dasarnya, persalinan normal atau episiotomi memerlukan jahitan. Beberapa mungkin dapat sembuh tanpa masalah. Namun kondisi ini juga dapat menimbulkan komplikasi sebagai berikut:

1. Peningkatan rasa sakit di sayatan

2. Pendarahan persisten atau meningkat

3. Kebocoran urin atau feses

4. Tanda-tanda infeksi, seperti nanah, bau tidak sedap

5. Pembengkakan di tempat sayatan

6. Rasa sakit yang terus-menerus dengan hubungan vagina

7. Ketidakmampuan untuk menggunakan tampon

8. Peningkatan risiko harus menjalani episiotomi lagi pada kelahiran berikutnya

9. Pembentukan jaringan parut

10. Prolaps dari rahim

11. Trauma emosional

WINDA OKTAVIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus