Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kemenkes Lewat BPOM Tarik 5 Obat Sirup: Mayoritas Obat Demam, Batuk Pilek

Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

21 Oktober 2022 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi obat batuk sirup. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kesehatan alias Kemenkes RI memberikan instruksi kepada semua apotek seluruh Indonesia untuk berhenti menjual obat sirup. Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Melansir dari laman dpr.go.id, larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE Kemenkes tersebut.

Surat edaran ini juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Baca : Breaking News, Ini 91 Daftar Obat Sirup yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL 7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang ini merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Penarikan obat sirup itu disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

WINDA OKTAVIA
Baca juga : Kecewanya Orang Tua yang Pernah Berikan Obat Sirup ke Anak: Kenapa Lolos BPOM?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus