Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bayi perempuan ditemukan oleh Ika, asisten rumah tangga Nana Mirdad di Bali di semak-semak dekat rumahnya, pada 20 Januari 2024. Penemuan bayi itu diungkap oleh Nana melalui Instagram Story.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bayi tersebut ditemukan telanjang dan masih ada tali pusar. Padahal, semak-semak tersebut menjadi tempat yang kerap ditemukan biawak, anjing, dan anjing. Istri Andrew White ini memutuskan untuk tidak adopsi Bella, nam ayang diberikannya untuk bayi perempuan itu.
Nana dan suami pun memutuskan menyerahkan bayi tersebut ke Dinas Sosial terdekat dan paramedis yang menanganinya. Nana pun bersyukur lantaran masih boleh menjenguknya.
Aturan Adopsi Anak
Di Indonesia, mengadopsi anak harus dilakukan secara legal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terdapat syarat anak yang dapat diadopsi, di antaranya:
- belum berusia 18 tahun;
- anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak, dan memerlukan perlindungan khusus (situasi darurat, kelompok minoritas, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, korban perlakuan salah,dan penelantaran); dan
- anak dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memiliki izin resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bidang pengangkatan anak.
Mengacu laman resmi idai.or.id, seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Sementara itu, pengangkatan anak kembar dapat dilakukan secara bersamaan.
Selain anak, orang tua yang akan mengadopsi anak harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 sebagai berikut, yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
- Beragama sama. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
- Berstatus menikah minimal 5 tahun;
- Bukan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak;
- Mampu secara ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis, pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
- Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan; dan
- Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial.
Setelah memenuhi syarat, terdapat mekanisme adopsi anak yang harus dilalui calon orang berikut ini, yaitu:
- Mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kemensos;
- Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa);
- Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos) selama dua kali dalam 6 bulan;
- Penyampaian hasil dialog dari Peksos kepada Tippa;
- Melengkapi berkas (bukti pernikahan sah minimal 5 tahun, surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan surat keterangan penghasilan);
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak; dan
- Penetapan pengadilan terkait lolos mengadopsi anak secara legal.
RACHEL FARAHDIBA R | SITI NUR RAHMAWATI I ISTOQOMATUL HAYATI
Pilihan Editor: Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari bantuan, Ada Jalan Lain
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini