Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Apa Itu Vaksin Polio yang Diwajibkan Bagi Calon Jemaah Haji

Mulai 2025, calon jemaah haji wajib melakukan vaksin polio. Apa itu penyakit polio dan penyebabnya?

22 April 2025 | 08.08 WIB

Vaksin Polio tipe dua produksi Kimia Farma yang digunakan vaksinasi terhadap anak saat Hari Bebas Kendaraan Car Free Day, Dukuh Atas, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.Puskesmas Setia Budi melakukan jemput bola atau turun langsung memberikan vaksin polio tipe dua kepada masyarakat selama Car Free Day (CFD) untuk mencegah penyebaran virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum menerima imunisasi lengkap. Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta sejak 23 Juli 2024 mengadakan vaksinasi polio putaran kedua. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Vaksin Polio tipe dua produksi Kimia Farma yang digunakan vaksinasi terhadap anak saat Hari Bebas Kendaraan Car Free Day, Dukuh Atas, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.Puskesmas Setia Budi melakukan jemput bola atau turun langsung memberikan vaksin polio tipe dua kepada masyarakat selama Car Free Day (CFD) untuk mencegah penyebaran virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum menerima imunisasi lengkap. Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta sejak 23 Juli 2024 mengadakan vaksinasi polio putaran kedua. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025, Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi polio bagi seluruh calon jemaah haji dan petugas haji. Ketentuan ini menjadi tambahan dari vaksin meningitis yang selama ini sudah diwajibkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, pada acara Bimbingan Teknis Terintegrasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” ungkap Liliek, seperti dikutip dari situs Kemenkes.

Apa Itu Polio?

Poliomielitis atau polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus ini menyerang sistem saraf dan bisa menyebabkan kelumpuhan permanen dalam waktu singkat. Dalam kasus berat, polio bahkan bisa mengakibatkan kematian karena kelumpuhan otot pernapasan.

Polio menyebar melalui kontak orang ke orang, terutama lewat jalur fecal-oral, yaitu melalui makanan atau air yang terkontaminasi tinja penderita. Virus berkembang biak di usus dan diekskresikan kembali ke lingkungan.

Gejala awal bisa berupa demam, kelelahan, muntah, kekakuan leher, dan nyeri pada tungkai. Menurut WHO, satu dari 200 infeksi bisa menyebabkan kelumpuhan permanen, dan 5 hingga 10 persen dari kasus kelumpuhan bisa berujung kematian.

Vaksin Polio

Sejak 1988, World Health Organization (WHO) telah berkomitmen memberantas polio melalui program Global Polio Eradication Initiative (GPEI). Sejak saat itu, jumlah kasus polio global turun lebih dari 99 persen.

Berdasarkan informasi dari situs Infeksi Emerging dari Kemenkes, terdapat dua jenis vaksin polio yang umum digunakan, yakni sebagai berikut.

  • Oral Polio Vaccine (OPV): diberikan secara oral, murah dan efektif, namun dalam kasus tertentu dapat mengalami mutasi menjadi Vaccine-Derived Poliovirus (VDPV).

  • Inactivated Polio Vaccine (IPV): diberikan melalui suntikan dan mengandung virus yang dimatikan. IPV tidak menimbulkan risiko VDPV dan kini menjadi pilihan utama dalam kebijakan vaksinasi haji.

Vaksin ini terbukti sangat efektif. Jika diberikan berulang kali, vaksin polio dapat memberikan kekebalan seumur hidup.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Vaksin diberikan satu dosis, paling lambat dua hingga empat minggu sebelum keberangkatan, dan bisa diberikan bersamaan dengan vaksin meningitis, influenza, atau COVID-19.

Pencegahan Selain Vaksin

Meskipun vaksinasi adalah langkah paling penting, pencegahan polio juga harus didukung oleh perilaku hidup bersih dan sehat. Virus polio menyebar lebih cepat di lingkungan dengan sanitasi buruk dan kepadatan tinggi.

Langkah-langkah pencegahan meliputi tindakan di bawah ini.

  • Mencuci tangan dengan sabun
  • Menggunakan jamban yang layak
  • Mengonsumsi makanan matang
  • Menjaga kebersihan lingkungan

Penting juga untuk melakukan deteksi dini pada anak-anak. Apabila terjadi kasus kelumpuhan mendadak, segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk ditindaklanjuti.

Dengan kewajiban vaksinasi polio bagi jemaah haji, pemerintah berharap dapat mencegah potensi penyebaran virus di lingkungan padat seperti tanah suci, sekaligus memperkuat sistem kekebalan nasional terhadap polio yang masih menjadi ancaman global.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus