Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Pentingnya Pendirian Rumah Singgah untuk Pasien Tuberkulosis Menurut Kemenko PMK

Kemenko PMK mendorong pendirian rumah singgah untuk pasien tuberkulosis, terutama untuk pasien TB resisten obat.

20 Mei 2024 | 22.43 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TB sebagai dasar kementerian/lembaga dan masyarakat melakukan percepatan penanggulangan tuberkulosis (TB). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun mendorong pendirian rumah singgah untuk pasien TB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konsep rumah singgah itu diutamakan untuk orang-orang dengan TB resisten obat, untuk mendekatkan mereka ke fasilitas kesehatan," kata Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun kebijakan terkait pembangunan rumah singgah mengingat pentingnya keberadaan rumah singgah tersebut bagi pasien tuberkulosis resisten obat yang harus berobat hingga sembilan bulan, bahkan setiap hari.

"Orang-orang yang resisten obat itu rata-rata berobatnya sampai sembilan bulan, bahkan hampir setiap hari. Jadi mau enggak mau mereka harus ke faskes hampir setiap hari sehingga disiapkan rumah singgah," ujarnya.

Ia menyebutkan selama ini fasilitas rumah singgah juga telah disediakan oleh para mitra, baik mitra Kemenko PMK maupun Kemenkes. Kemenko PMK juga mendorong pemerintah daerah turut menyediakan rumah singgah. Salah satunya bisa dengan mengubah tempat-tempat isolasi yang sempat digunakan untuk pasien COVID-19.

"Jadi kita ada konsep untuk mendorong supaya daerah-daerah juga menyiapkan rumah singgah. Mungkin yang bekas-bekas waktu COVID-19 itu ada rumah isolasi, kita harapkan itu bisa dikonversi oleh teman-teman di daerah, bisa dipakai untuk rumah singgah," ucapnya.

Target penurunan insiden TB
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Budiono Subambang, mengatakan Kemenko PMK telah menyusun buku pedoman kemitraan untuk penanggulangan tuberkulosis. Selain itu, Menko PMK juga telah mendorong Kementerian Dalam Negeri agar memasukkan TB sebagai indikator penilaian kinerja daerah.

"Menko PMK telah bersurat ke Mendagri agar menjadikan eliminasi TB sebagai program kerja penjabat kepala daerah," ujar Budiono.

Ia juga menyebutkan target penurunan insiden TB berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024 yakni 190 per 100.000 penduduk. Ia juga memaparkan di 2023 capaian kinerja penemuan kasus TB yakni 77 persen (821.314 kasus), di mana kasus yang telah diobati sebesar 85 persen (698.116 kasus) sementara yang sukses dilakukan pengobatan sebesar 87 persen (607.361 kasus).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus