Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam urusan legalitas kepemilikan tanah penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami terkait dokumen-dokumen tentang akta jual beli, SHGB, ataupun soal sertifikat hak milik disingkat SHM.
Yakni dokumen tersebut yang memuat keterangan mengenai status hukum bidang tanah, dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak dan hak pihak lain, serta beban-beban lain pada tanah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mendetail. Lalu, apa perbedaan kedua dokumen tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AJB merupakan akta atau dokumen berupa bukti telah terjadinya transaksi jual beli yang mengakibatkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun, AJB bukanlah bukti sah kepemilikan tanah atau properti, karena AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikutip dari laman resmi Prospeku, AJB sendiri merupakan bukti dari salah satu proses, bukan bukti kepemilikan. Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah atau properti tak ada yang wujudnya AJB, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Namun biasanya pengurusan SHM butuh waktu berbulan-bulan dan biaya tidak sedikit. Belum lagi melibatkan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Di luar itu, bukan berarti AJB tidak berperan penting dalam proses pembebasan dan penjualan lahan. Saat Anda akan membuat sertifikat tanah, AJB dibutuhkan sebagai bukti bahwa pengalihan hak dengan cara jual beli sah sehingga PPAT dapat menerbitkan sertifikat tanah.
Perlu diketahui, jika Anda membeli rumah yang hanya memiliki AJB tanpa SHM, ini menyiratkan bahwa Anda harus bertanggung jawab atas nama atau perkembangan SHM untuk properti yang dibeli. Maka dari itu, jangan membatasi diri pada AJB ketika memutuskan untuk membeli tanah. Bagaimanapun juga, SHM bukti kepemilikan tanah tertinggi dan yang paling kuat.
WILDA HASANAH