Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

5 April 2024 | 06.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun hukuman ini membebaskan Dito, terhitung dari masa tahanan yang pernah dijalani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan juga membacakan hal yang meringankan putusan kasus pidana yang menjerat Dito. "Terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Dewa Made Budi Watsara, di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Dito Mahendra, kata I Dewa, memiliki izin senjata api. Dia juga disebut sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), serta tergabung dalam klub menembak. "Terdakwa melakukan penyimpanan senjata api dan amunisi dengan benar," tutur I Dewa, membacakan poin yang meringankannya.

Dalam putusan tersebut, Dito Mahendra, diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Karena tidak memiliki izin Dito Mahendra divonis kurang dari satu tahun penjara. Vonis ini turun dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap I Dewa.

Setelah menjalani masa tahanan sejak September 2023, Ketua Majelis Hakim menyatakan Dito Mahendra dibebaskan dari hukuman penjara. "Memerintahkan Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ujar I Dewa.

Pria yang akrab disapa Dito Mahendra itu, kata Ketua Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api tanpa izin. 

Sebelumnya, dalam mengusut kasus kepemilikan senjata api, polisi berhasil menyita sejumlah pucuk senjata api. Senapan api yang disita berupa 7 pucuk senjata api ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang bukti itu didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus