Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes

11 September 2024 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan tersangka mantan kepala desa (kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, berinisial MHJ, 58 tahun. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga, yang diwakili Kepala Satreskrim, Inspektur Satu Joko Purwadi mengemukakan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan Polres Boyolali sejak 2023. "Kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan sejak April 2024 dan menetapkan MHJ sebagai tersangka," ujar dia mengkonfirmasi, Rabu, 11 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko menuturkan modus tersangka, yakni pada saat menjabat sebagai kades Manggis mencairkan dana APBDes untuk beberapa kegiatan atau proyek tapi tidak dilaksanakan. Itu berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 2019 hingga 2021. MHJ kala itu menjabat sebagai kades Manggis periode 2016-2022.

Ia menjelaskan tersangka diduga menilap dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes. "Tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan," ungkap dia. 

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.023.302.000,00 atau satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah.

Polisi menjerat tersangka MHJ dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

"Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tindak Pidana Korupsi telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Senin, 9 September 2024," ucap dia. 

Ia menjelaskan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. "Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan," katanya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus