Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap politikus Golkar sekaligus kakak dari artis Nia Ramadhani, Judistira Hermawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulugebang, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap Judistira merupakan yang kedua kalinya setelah pada 24 Februari lalu KPK juga memanggilnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan Judistira telah hadir. Judistira diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali Fikri, Senin, 6 Maret 2023.
KPK telah memeriksa 5 anggota DPRD DKI lainnya
Ali menuturkan pemeriksaan Judistira dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.
Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019.
Ali menjelaskan para saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang.
Para saksi juga diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya saat pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
KPK sudah menetapkan tersangka, tetapi belum diumumkan
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018-2019.
Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.
Judistira Hermawan sebelumnya diperiksa pada 24 Februari 2023. Kakak dari Nia Ramadhani itu menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia juga merupakan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.