Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta tiga hal dalam kesimpulan sidang praperadilan penghentian perkara promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum ketiga pemohon, Lefrand Kindangen dan Rinaldi Putra menyayangkan tindakan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri dalam menindaklanjuti promosi judi online oleh dua selebritas ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berkesimpulan Bareskrim itu sudah memulai penyelidikan sembilan bulan dan tidak ada perkembangannya,” kata Lefrand saat ditemui Tempo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Sementara menurut ahli yang dihadirkan pemohon, lanjut dia, seharusnya ketika seorang mempromosikan suatu website atau situs judi online, sudah memenuhi unsur pidana. Hal itu harusnya bisa diproses secara hukum.
Rinaldi menuturkan, kliennya meminta baik kepada termohon satu atau termohon dua untuk segera melakukan penetapan tersangka dalam promosi judi online ini. Kedua, dia juga meminta agar kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan. “Atau naik sidik karena yuris prudensi yang kami berikan ke majelis hakim bukti-buktinya yang kami berikan itu sudah cukup. Apalagi yang kurang? “ kata Rinaldi.
Ketiga, mereka juga meminta apabila Bareskrim tidak bertindak cepat, Satgas Judi Online mengambil alih kasus ini sesuai dengan mandat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Kami meminta Satgas Judol supaya bisa mendorong penegak hukum itu untuk memproses langkab hukum yang harus ditempuh,” kata Lefrand.
Sebelumnya, LP3HI mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus promosi judi online. Menurut Kurniawan, penyidikan di Bareskrim Polri atas kasus ini sudah terlalu lama dan menggantung.
"Laporannya kan sudah dari 2022, tetapkan saja tersangka. Di daerah, kasus serupa sudah banyak putusannya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
LP3HI menilai semestinya penyidik sudah bisa menentukan adanya tindak pidana kasus promosi judi online ini. Namun penyidik Bareskrim Polri justru menggantung kasus judi online yang melibatkan selebritis seperti Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.