Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lampung - Sopir bus Eva Star, F, 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, yang menewaskan satu orang. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan kecelakaan disebabkan kelalaian tersangka.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian karena pengemudi tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam," kata Yushriandi di Kalianda, Rabu 28 Februari 2024, seperti dilansir dari Antara.
Kapolres mengatakan, sopir bus sudah melaju dengan menggunakan gigi 6, yaitu gigi speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah. Akibatnya bus menabrak kendaraan di depannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kecelakaan itu, Polres Lampung Selatan menetakan sopir bus Eva Star sebagai tersangka. Akibat kelalaian F, satu korban tewas dan tujuh orang luka-luka dalam kecelakaan di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yushriandi, ada beberapa kelalaian yang dilakukan F. "Harusnya dia sudah tahu karena sering melintasi Jawa-Sumatra," ujarnya. "Sopir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport."
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap sopir bus menunjukkan negatif mengonsumsi alkohol.
Ada sejumlah kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini, yaitu bus Mercedes Benz PO EVA STAR dengan nomor polisi BG-7066-OI, minibus Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi B-1159-FOD, dan delapan sepeda motor. "Dalam kecelakaan ini seorang meninggal dan tujuh orang mengalami luka-luka," kata Kapolres Lampung Selatan.
Pilihan Editor: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Yudha atas Kematian Dante Setelah Temukan Bukti Browsing Akses CCTV Kolam Renang