Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Batubara, Zahir, resmi ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mangkirnya Bupati Batubara periode 2018-2023 itu membuat penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zahir yang saat itu menjabat sebagai Bupati Batubara menyandang status tersangka sejak 29 Juni 2024. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir merupakan tersangka keenam. Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa namun mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat. “Info yang saya terima, besok panggilan keduanya," kata Hadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Zahir dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn memohon praperadilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut. Sidang pertamanya dijadwalkan Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 8. Namun, Zahir mangkir dari pemanggilan tersebut. Zahir merupakan bakal calon yang sudah menerima surat tugas dari PDIP untuk maju di Pilkada Batubara mendatang.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (JPU Pidsus) menerima pelimpahan tahap dua atau penerimaan berkas dan tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Lima tersangka diserahkan langsung Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara Deby Rinaldy.
Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan menerima hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara.
Kelima tersangka adalah: Kepala Dinas Pendidikan Batubara dengan inisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial MD, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dengan inisial RZ dan seorang wiraswasta berinisial F.
"Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara," kata Yos.
Profil Zahir
Dikutip dari laman zahirbatubarabisa.com, Zahir lahir pada 29 Januari 1969 di Batubara. Ia merupakan salah satu putra daerah yang menjadi bupati. Dulunya Zahir menempuh pendidikan dasar di SDN Simpang Dolok, Lima Puluh, Batu Bara pada 1983.
Lalu menempuh jenjang sekolah menengah pertama di SMP Negeri Labuhan Ruku, Talawi, Batu Bara pada 1986 dan jenjang sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Indrapura, Air Putih, Batu Bara pada 1989.
Setelah menamatkan SMA, Zahir kemudian meneruskan pendidikannya di Universitas Sumatera Utara. Ia juga tercatat berhasil lulus S2 di Universitas Medan Area pada 2009. Sebelum memutuskan masuk ke politik, Zahir merupakan Komisaris Utama PT. Monsanto Citra Nusantara pada 2007 hingga 2008.
Kemudian, pada 2008 ia menjadi Anggota DPRD Kabupaten Batubara melalui fraksi PDI-P Perjuangan. Setahun berselang, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Rizca Fasha Abadi dari 2009 hingga 2014. Di tahun itu, ia kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui PDIP. Pada 2018, ia terpilih menjadi Bupati Batubara.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MEI LEANDHA