Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Bali Belum Cekal 9 WNA yang Diduga Terlibat Perampokan Aset Kripto Rp 3,4 Miliar di Bali

Polda Bali mengatakan korban mengaku mengenali suara para pelaku yang menculik dan memaksanya mennyerahkan aset kriptonya.

5 Februari 2025 | 18.45 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Ariasandy. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Ariasandy. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) memperkirakan sembilan orang warga negara asing yang diduga terlibat perampokan dan penculikan terhadap WNA Ukraina, Igor Lermakov, masih berada di pulau tersebut. "Sepertinya masih. Kita kan enggak bisa pastikan, bisa-bisa kecolongan, berangkat duluan sebelum kemarin koordinasi. Tetapi sebagian besar dari mereka sepertinya masih di Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy di Denpasar, Rabu, 5 Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut ia, polisi masih mengupayakan agar para pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan aset kripto senilai Rp 3,4 miliar milik Lermakov ini bisa dihubungi melalui konsulatnya masing-masing. Diduga para pelaku berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk mencari keberadaan sembilan orang pelaku, Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Imigrasi. Namun kepolisian belum memasukkan sembilan WNA yang diduga dikenali oleh korban itu dalam daftar cekal sebelum ada bukti mereka terlibat penculikan dan perampokan terhadap Lermakov.

"Belum, pencekalan. Kalau sudah terbukti, baru kita cekal. Cuma ini sifatnya koordinatif, artinya menginformasikan ke kita kalau orang-orang itu terdeteksi di bandara," kata Ariasandy.

Informasi awal yang dimiliki kepolisian tentang 9 WNA pelaku perampokan itu masih berasal dari laporan korban. Kepada polisi, korban mengaku mengenali suara para pelaku yang menculik dan menganiayanya. "Katanya dia kenali suaranya, mungkin menduga orang-orang itu. Makanya disebutin nama-namanya satu-satu, walaupun dia tidak lihat langsung karena bertopeng," katanya.

Perampokan yang dialami Igor Lermakov terjadi pada 15 Desember 2024. Pada saat itu korban dan sopirnya, yang berinisial A, mengendarai mobil BMW putih di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tiba-tiba mobil mereka diadang dua mobil. Satu mobil memblokade jalan dari depan dan satu mobil lainnya dari arah belakang.

Dari mobil depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dan membawa senjata pisau, palu serta pistol. Mereka lalu membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Korban dan sopirnya dibawa ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Para pelaku mengambil ponsel korban. Mereka memukuli korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun pelaku.

Kelompok perampok itu menganiaya dan memaksa Lermakov memberikan akun binance sehingga bisa mengambil aset kripto milik korban. Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan dan mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan pinggang sebelah kanan. WNA Ukraina itu juga mengalami kerugian materi US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp 3.496.790.194.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali. Ariasandy mengatakan Polda Bali serius untuk menangani perkara perampokan dan pebculikan WNA Ukraina tersebut dan berharap pelaku secepatnya ditangkap.

Pilihan Editor: Sederet Kasus Jokowi dan Keluarga yang Pernah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke Penegak Hukum

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus