Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali menangkap empat tersangka dalam kasus meninggalnya seorang remaja berinisial AHD, 16 tahun, warga Dusun Genengan, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. AHD diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya AHD yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di rumah neneknya di Dusun Grasak, Desa Kismoyo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa sore, 30 Juli 2024. Pihak keluarga merasa curiga dengan kematian AHD yang dianggap tak wajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayat korban pun diautopsi. Adapun dari kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 31 Juli 2024.
Autopsi pada jenazah korban juga dilakukan Rabu tersebut. Hasilnya menyimpulkan bahwa AHD meninggal dunia akibat luka pada bagian tubuh yang diduga terjadi karena penganiayaan.
Dari hasil autopsi ditambah dengan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyatakan pihaknya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi.
"Untuk perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena ada indikasi korban meninggal akibat kekerasan yang dialami,” ujar Joko, mewakili Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga, kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari empat orang itu, dua di antaranya adalah orang dewasa dan dua anak-anak.
Joko membenarkan bahwa keempat tersangka adalah bagian atau anggota salah satu perguruan silat. Menanggapi informasi yang beredar bahwa korban sebelumnya diculik, ia mengatakan bahwa korban saat itu sempat dijemput pada 16 Juli 2024.
"Korban ini dianiaya beberapa kali. Pada proses penjemputan sudah ada kekerasan di beberapa tempat. Kemudian berlanjut di hari Jumat tanggal 26 Juli 2024. Jadi beberapa kali di beberapa tempat, korban mengalami kekerasan,” kata dia.
Kasi Humas Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Polisi Arif Mudi Prihanto menambahkan untuk empat tersangka saat ini sudah ditahan.