Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Penimbun BBM Sebut Suap Petugas SPBU, Pertamina: Belum Ada Temuan Keterlibatan Penyalur

Pertamina menyebut belum menemukan keterlibatan penyalur maupun agen dalam penyelewengan BBM bersubsidi.

5 September 2022 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin 5 September 2022. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, menyebut belum menemukan keterlibatan penyalur maupun agen dalam penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan setelah seorang tersangka penyelewengan solar bersubsidi mengaku menyuap petugas stasiun pengisian bahan bakar umum.

"Saat ini informasi yang kami terima, kami belum melihat adanya keterlibatan dari lembaga penyalur kami," kata Dwi saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pada Senin, 5 September 2022.

Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan lembaga penyalur Pertamina atau pihak di dalam badan usaha milik negara itu diberikan sanksi tegas. "Dari peringatan sampai dengan pemutusan hubungan usaha," sebut Dwi.

Seorang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kudus, Arif Riska, 28 tahun, mengaku menyuap petugas SPBU ketika membeli ratusan liter bio solar. "Biasanya ngasih uang jajan gitu aja. Setiap 100 liter aku kasih 70 sampai 80 ribu," ungkapnya.

Setiap menjalankan aksinya, Arif mengaku membawa tiga jerigen. Dia lantas membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU langganannya. "Saya membeli di satu tempat, Pom Tanjung," kata dia.

Solar hasil pembeliannya itu lantas dia setorkan ke pengepul yang merupakan pegawai negeri sipil di pemerintaham daerah setempat. Setelah terkumpul, hasilnya dibeli oleh PT Anugrah Satria Samudra.

Perusahaan itu diduga mengedarkan BBM bersubsidi tersebut ke berbagai daerah untuk industri. "Diedarkan lewat truk tangki resmi PT itu," ujar Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.



Baca: PNS di Kudus Jadi Tersangka Pengepul BBM Bio Solar, Dijual Lagi Rp 8.500 per Liter


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus