Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agar Tak Ada Ketimpangan Wilayah Kepulauan dan Daratan

Perlu manajemen baru untuk mengelola daerah kelautan untuk pembangunan dan perekonomian daerah. #Infotempo

9 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan mengungkap sejumlah hal yang menjadi akar ketimpangan di daerah berciri kepulauan dengan daerah berciri daratan. Ada delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Daerah Provinsi Kepulauan, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku, Samuel E. Huwae, mengatakan salah satu penyebab ketimpangan antara wilayah daerah kepulauan dan daratan adalah metode penghitungan dana transfer pemerintah pusat masih berbasis luas wilayah dan jumlah penduduk. Padahal daerah berciri kepulauan, jumlah penduduknya lebih sedikit dan menempati daratan lebih sempit lantaran sebagian besar wilayahnya adalah perairan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami adalah orang-orang yang gelisah dan terus berjuang demi mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat untuk daerah kepulauan," kata Samuel dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. "Dengan semangat itu, kami bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah".

RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Samuel menjelaskan Provinsi Maluku memiliki 1.340 pulau dan 112 pulau di antaranya berpenghuni. Total wilayah Provinsi Maluku sekitar 712,47 ribu kilometer persegi. Dari luas itu sekitar 54 ribu kilometer persegi (7,6 persen) berupa daratan dan 658,3 ribu kilometer persegi (92,4 persen) lautan.

Adapun jumlah penduduknya sebanyak 1,88 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, pendapatan asli daerah sebesar Rp 500 miliar dan APBD Rp 4,15 triliun. Artinya, anggaran daerah masih sangat tergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Adapun dana transfer dihitung berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk yang sempit dan sedikit tadi.

Asisten I Provinsi Nusa Tenggara Barat, Madani Makarim, mengatakan NTB memiliki 403 pulau dengan status wilayah administratif di pulau-pulau kecil adalah dusun dan kecamatan. Problematika penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil itu adalah aksesibilitas, kerusakan ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, sampah, dan rawan bencana. Kemudian abrasi pantai, kurangnya sarana pendidikan dan kesehatan, serta kurangnya sarana listrik dan air bersih.

Dari sisi APBD, kata Madani, pendapatan asli daerah NTB masih rendah sekitar 34,41 persen. "Artinya, kami masih sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.

Adapun Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsudin Abdul Kadir, mengatakan RUU Daerah Kepulauan harus diperjuangkan agar ada manajemen baru tentang pengelolaan kelautan untuk pembangunan dan perekonomian daerah. Maluku Utara merupakan daerah dengan wilayah perairan yang jauh lebih luas ketimbang daratan. Luas wilayah darat sekitar 32 ribu kilometer persegi dan luas wilayah laut sekitar 113,8 ribu kilometer persegi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati 38 rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2023. Satu dari 38 rancangan undang-undang adalah RUU Daerah Kepulauan. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR memperhatikan keberlanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus