Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Kudus Blusukan Kejar Produsen Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

27 Juni 2019 | 11.02 WIB

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Perbesar
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019. (dok Bea Cukai)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL — Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan dua sarana pengangkut yang diduga sebagai pengangkut rokok illegal di wilayah Jepara pada 20 dan 21 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengamatan terhadap beberapa bangunan dimaksud pada Kamis (20/06) yang beralamat di antaranya di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan operasi tertutup di jalan raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara. Tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat, yaitu sebuah mobil penumpang warna biru yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Aksi penindakan kembali dilakukan pada Jumat (21/06) terhadap dua bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Saat dilakukan penindakan, dari belakang bangunan ada seseorang laki-laki keluar berjalan menuju ke bangunan di belakangnya. Tim segera mengejar orang tersebut dan bisa mengamankanya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Dari kedua penindakan tersebut, didapatkan barang hasil penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 613.756.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yaitu sebesar Rp 405.220.597.

“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok dan sarana pengangkut serta pelaku berinisial AW dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iman. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus