Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan nasional pada Maret 2021 sebesar 10,14 persen penduduk atau sebanyak 27,54 juta jiwa. Dari jumlah itu 2,14 persen di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) mengandung komitmen global untuk menghapus kemiskinan ekstrem. Presiden telah menginstruksikan agar penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dipercepat dari target SDGs pada tahun 2030 menjadi 2024. Dalam upaya mewujudkan penghapusan kategori masyarakat seperti ini, pemerintah menjalankan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada tahun 2021, Program PPKE dilaksanakan di 35 kabupaten/kota prioritas dalam 7 provinsi yang mewakili 20 persen total masyarakat miskin. Tahun ini fokus program diperluas menjadi 212 kabupaten/kota prioritas di 25 provinsi. Sementara pada tahun 2023-2024, fokus program diperluas menjadi 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Komitmen pemerintah ini dituangkan oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Jokowi meminta kepada seluruh kementerian/lembaga, gubernur, hingga bupati/walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya memastikan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berjalan.
Wakil Presiden Pimpin Rapat Pleno Khusus TNP2K tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Rabu 3 Agustus 2022.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program PPKE, mengatakan penghapusan kemiskinan ekstrem ini merupakan tantangan besar, namun niscaya untuk dilakukan. Kunci sukses upaya penghapusan kemiskinan ekstrem adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi sasaran.
Menurut Ma’ruf, konvergensi program menjadi penting untuk memastikan berbagai program pengurangan beban pengeluaran maupun pemberdayaan ekonomi dapat menyasar kantong-kantong kemiskinan. “Dan diterima oleh keluarga miskin ekstrem secara bersamaan," ujarnya dalam arahan penugasan khusus Wapres kepada para menteri dan pimpinan lembaga pada Rapat Pleno Khusus TNP2K tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam rapat tersebut, Ma'ruf juga memberikan tiga arahan kepada menteri dan kepala lembaga yang mendapat penugasan langsung dalam Inpres 4/2022. Pertama, fokus pelaksanaan program pada wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
Kedua, memanfaatkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang memiliki informasi by name, by address, dan karakteristik sosial-ekonomi keluarga berdasarkan informasi terkini. Data P3KE juga memiliki peringkat kesejahteraan keluarga untuk menyasar kelompok miskin ekstrem secara akurat.
Ketiga, pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem agar mengacu pada Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sementara untuk 2023-2024, kementerian/lembaga diharapkan untuk menyiapkan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan yang menyasar keluarga miskin ekstrem di wilayah prioritas. Konvergensi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga diharapkan dapat mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024.