Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hindari Risiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja

Seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing.

15 Juni 2020 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Jakarta, Senin (15/6/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
 
Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu, yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
 
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.
 
Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.
 
"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.
 
Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan peraturan pemerintah daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus