Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia-Sri Lanka Bahas Upaya Melawan Infodemi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan Menteri Media Massa Sri Lanka Dullas Alahapperuma bahas melawan infodemi dan literasi digital.

26 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan Menteri Media Massa Sri Lanka Dullas Alahapperuma, di Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Bali, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membahas upaya melawan infodemi dan literasi digital serta potensi kerja sama bidang pendidikan dengan Menteri Media Massa Sri Lanka Dullas Alahapperuma. "Pertemuan dengan Menteri Media Massa Sri Lanka pada hari ini membicarakan soal upaya pemerintah dalam melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi," kata Johnny, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kominfo menginisiasi tiga lapis strategi untuk memerangi penyebaran hoaks, misinformasi, malinformasi, dan disinformasi. Johnny merinci tiga strategi itu mencakup tingkatan hulu, tengah dan hilir. "Pada tingkat hulu untuk memberikan literasi digital dan mengedukasi masyarakat untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif guna menghentikan penyebaran konten negatif," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johnny mengatakan Kementerian bersama komunitas lokal, akademisi, masyarakat siber, media dan swasta secara masif melakukan kampanye, kelas pendidikan, dan pelatihan literasi digital kepada seluruh masyarakat. “Kami menargetkan 50 juta warga terliterasi hingga 2024," tuturnya.

Menkominfo menegaskan pemerintah memberikan perhatian terhadap peningkatan literasi digital. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu fondasi utama dan solusi berkelanjutan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap hoaks dan misinformasi.

Menteri Media Massa Sri Lanka Dullas Alahapperuma (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan).

Mengenai tingkatan menengah, Johnny menyatakan Indonesia telah melakukan serangkaian tindakan serius dan cepat untuk menghapus akses konten negatif ke situs web, platform digital atau akun yang menyebarkan informasi palsu. Kominfo secara aktif memantau dan melakukan upaya penindakan atas peredaran konten berbahaya di internet.

“Sebagai contoh, sejak awal perkembangan pandemi Covid-19, dengan menggunakan mesin crawling Kominfo melalui Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat mengidentifikasi peredaran hoaks sehari-hari terkait Covid-19 di media sosial," kata Johnny.

Sejak Januari hingga Maret 2022, terdapat 5.727 konten telah diajukan untuk takedown isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sosial di Indonesia. Untuk untuk tingkatan hilir, Kementerian melakukan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Menteri Johnny menyatakan, sejak Januari 2020 hingga bulan Maret tahun ini, terdapat 5.727 konten telah diajukan untuk takedown isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sosial di Indonesia. “Di Facebook total ada 5.020 konten yang diajukan, 4.083 sudah dilakukan takedown dan 217 sedang ditindaklanjuti. Untuk Instagram dari 52 yang diajukan, 43 konten sudah di-takedown dan 9 masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Di YouTube, dari total 55 konten 54 diantaranya sudah takedown dan satu masih ditindaklanjuti. “Kemudian, Twitter 573 konten diajukan, 561 di-takedown dan 12 sisanya masih ditindaklanjuti. TikTok 25 konten diajukan, 14 konten telah ditangani dan 13 konten sedang ditindaklanjuti,” kata Johnny.

Adapun di tingkatan hilir, Kementerian melakukan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. “Tingkat hilir ini untuk mendukung lembaga penegak hukum, seperti Polri dalam mengambil tindakan yang tepat guna mencegah penyebaran informasi online yang salah dan menyesatkan,” tuturnya.

Menteri Johnny menyatakan akan menyampaikan usulan dari Menteri Dullas Alahapperuma mengenai usulan pertukaran pelajar antar kedua negara. "Pertemuan dengan Menteri Sri Lanka pada hari ini membahas soal potensi kerja sama kedua negara di bidang pendidikan,” kata dia.

Johnny akan menindaklanjuti soal usulan tentang study exchange yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Kementerian juga akan mendorong membangun ketahanan siber di seluruh negeri tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga mendorong setiap negara menjadi bagian dalam menghadapi tantangan di dunia siber. “Merupakan langkah kami bersama untuk mendidik, serta menyebarkan kesadaran untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang ancaman dunia maya yang muncul saat ini di lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Pemerintah juga memanfaatkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengatasi informasi palsu yang beredar di ruang digital. “Dalam menangani konten negatif di Indonesia, Kominfo mendorong pendekatan pentahelix dengan multi-stakeholder dalam berbagai implementasi kebijakan untuk melawan penyebaran berita palsu di platform digital. Termasuk melibatkan pemerintah, masyarakat, media, akademisi dan sektor swasta,” kata Johnny.

Selain membicarakan tentang penanganan konten negatif, Menteri Johnny dan Menteri Dullas Alahapperuma membahas pengaturan jalan tengah antara demokrasi dan kebebasan pers, dengan tetap melindungi informasi yang dibutuhkan publik dari potensi sebaran hoaks.

Menteri Johnny menjelaskan pula pengaturan mengenai media penyiaran di Indonesia yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. “Dengan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelasnya.

Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan jasa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa di Indonesia. “Kegiatan penyiaran juga dipandu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebuah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran,” kata dia.

Mengenai pengaturan pers dan kerja jurnalistik, Menteri Johnny menyebutkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial masyarakat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang dalam proses pembahasan ketentuan mengenai hak penerbit, dengan tujuan untuk mendorong fair playing field antara media konvensional dan media digital di Indonesia (publisher rights),” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus