Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertumbuhan ekonomi digital yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan pada kegiatan masyarakat, pemerintahan, serta kegiatan bisnis di seluruh dunia. Data We Are Social di tahun 2021 menjelaskan bahwa penetrasi pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73,7%, dimana ada 202,6 juta jiwa pengguna internet dari total 274,9 juta jiwa penduduk Indonesia. Terlebih di masa pandemi Covid-19, sektor informasi komunikasi tumbuh positif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka pertumbuhan tiap tahunnya meningkat sebesar 17%, ditambah dengan diresmikannya Palapa Ring oleh pemerintah pada 14 Oktober 2019 lalu. Hal ini merupakan sebuah upaya penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan satu Indonesia dengan internet sebagai salah satu Langkah untuk percepatan transformasi digital. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi digital melalui berbagai program, salah satunya Program Nasional Literasi Digital sehingga dapat mempertahankan dan mendorong capaian tersebut mengingat potensi sektor digital di Indonesia begitu besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, perkembangan internet juga menjadi pisau bermata dua, dimana perkembangan internet berbanding lurus dengan dipenuhinya konten berbau berita bohong, ujaran kebencian, dan radikalisme, bahkan praktik- praktik penipuan. Keberadaan konten negatif yang merusak ekosistem digital saat ini hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran dari tiap-tiap individu. Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, termasuk juga kesadaran dan berpikir kritis terhadap berbagai dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Memacu individu untuk beralih dari konsumen informasi yang pasif menjadi produsen aktif, baik secara individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
Berdasarkan hal tersebut, Literasi Digital adalah sebuah urgensi di era digital. Dengan adanya literasi digital, maka setiap orang akan lebih kritis terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari – hari. Dengan kata lain, seseorang akan mampu memfilter mana yang baik dan mana yang buruk dengan memilih dan memilah positif-negatifnya sehingga bisa mendapatkan manfaat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebesar – besarnya. Selain itu juga, literasi digital dapat memberikan pengetahuan bahwa TIK dapat dimanfaatkan menjadi salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan keseharian masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai data pribadi menjadi salah satu pilar dan
kurikulum literasi digital yaitu Keamanan Bermedia Digital yang mengupas tuntas
mengenai data pribadi di dunia digital. Bagaimana kita memahami lebih luas dan
dalam lagi mengenai keamanan bermedia digital, merupakan keharusan hak masyarakat di dunia nyata terkhusus di dunia digital. Pun, pada pemanfaatan platform digital, pengguna sering kali tidak diberikan informasi dan pilihan yang memadai mengenai apa saja data pribadi yang akan dapat diakses dan diproses oleh penyelenggara platform digital. Selain itu, keterlibatan media dalam menginformasikan mengenai data pribadi juga semakin tidak ada batasannya lagi. Sehingga diperlukan Kerjasama, kerjacerdas bersama seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan mengenai pentingnya pelindungan data
pribadi ini.
Maraknya kebocoran data pribadi menjadi isu yang mengkhawatirkan masyarakat belakang ini. Hal ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo setelah terjadinya isu kebocoran data pada platform PeduliLindungi. Meski pemerintah telahnmengklarifikasi kasus tersebut, namun publik masih mempertanyakan sejauh apa kesiapan negara dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan data pribadi rakyatnya. Sebab, kebocoran data pribadi rawan mendatangkan bencana bagi individu yang menjadi korban penyalahgunaan, seperti banyaknya kasus pembobolan uang nasabah di sejumlah bank besar.
Keamanan data pribadi sudah seharusnya dijaga oleh para pengguna dan dijamin oleh negara. Guna menjamin data pribadi masyarakatnya, bahkan sejumlah negara tak ragu untuk menuntut perusahaan global yang menghimpun data pengguna sebagai basis layanannya seperti yang dilakukan Indonesia dan Australia kepada Facebook.
Perlindungan data pribadi masyarakat sudah seharusnya memiliki payung hukum yang kuat. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020 yang pembahasannya sudah masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Selain adanya payung hukum yang kuat, media juga berperan besar untuk mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadinya. Langkah apa yang harus dilakukan untuk menjaga data pribadi kita? Efektifkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat? Sejauh mana peran media dalam mengedukasi masyarakat? Simak webinar yang bertema “Peran Media Mendukung Perlindungan Data Pribadi”, 29 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di platform Tempo Media. Daftarkan diri kamu melalui https://event.literasidigital.id/form/14590.