Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementan Wajibkan Kartu Tani Mulai 2020

Untuk mendapatkan kartu tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan ada rangkaian proses yang harus dijalani.

1 Agustus 2019 | 17.38 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) segera mewajibkan Kartu Tani mulai 2020 nanti.
Perbesar
Kementerian Pertanian (Kementan) segera mewajibkan Kartu Tani mulai 2020 nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS — Kementerian Pertanian (Kementan) akan mewajibkan Kartu Tani mulai 2020 nanti. Kartu Tani ini nantinya difungsikan untuk segala keperluan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Di antaranya, bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi dan lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tetapi, tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy usai menutup Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Selasa, 20 Juli 2019.

Persyaratan mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk), yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI," kata Sarwo Edhy.

Selanjutnya, dilakukan upload Dara RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Supaya Kartu Tani terbit, petani harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu BRI atau Mandiri Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," ucapnya.

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," ujarnya.

Petani bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke Off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen. Kemudian Off Taker menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu, SINPI mengirimkan laporan melalui pesan ke ponsel petani. Di ponsel petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," katanya. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus