Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru di ruang laut Indonesia. Tingginya permintaan penggelaran sistem komunikasi kabel laut Kabel Laut (SKKL) harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan terjaganya keberlanjutan eksosistem laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, mengatakan SKKL adalah infrastruktur strategis untuk konektifitas digital. Saat ini 99 persen trafik komunikasi antarbenua dikirimkan melalui jaringan kabel laut. Untuk trafik lokal, kabel laut menjadi salah satu backbone yang diandalkan guna mendukung internet cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Posisi Indonesia sangat strategis dalam SKKL karena menjadi jalur alternatif menghubungkan Asia Tenggara dengan Amerika sebagai pusat internet dunia. Jalur favorit sistem kabel laut internasional adalah Laut Jawa dan Sulawesi. Lintasan kabel laut ini dipilih karena keamanan pada jalur laut Cina Selatan.
“Kondisi ini menjadikan permintaan pemanfaatan ruang laut untuk SKKL lumayan tinggi. Arahan dari Menteri Trenggono adalah harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” kata Doni dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022.
FGD membahas isu-isu yang berkaitan dengan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, seperti koridor kabel yang belum menyediakan jalur pada area-area tertentu khususnya di wilayah Timur Indonesia. Kemudian pengaturan landing station SKKL asing, mekanisme crossing antarsistem kabel laut dengan kabel listrik dan wacana adanya landing station bersama untuk penghematan pemanfaatan ruang.
Pemasangan kabel dan pipa bawah laut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Pada kepmen tersebut untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.
Doni mengatakan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 diapresiasi positif oleh pemrakarsa karena memberikan kepastian hukum pada koridor yang dilalui dalam menggelar kabel. “Proses bisnis sekarang lebih tertib, cepat, dan efisien. Lebih luasnya, kami mendapatkan manfaat ekonomi, menjaga ekosistem serta kedaulatan laut dan digital secara bersamaan,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, sejak Kepmen 14/2021 terbit, sudah 13 pemasangan kabel dan pipa yang mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dengan rincian delapan untuk SKKL, tiga untuk pipa, dan dua kabel listrik.
"Saat ini masih proses di OSS ada tiga pengajuan untuk kabel telekomunikasi dan dua untuk pipa bawah laut. Sedangkan yang menunjukkan keinginan memasang lebih banyak lagi, utamanya di kabel telekomunikasi, lebih dari 10," kata Suharyanto.
Koordinator Bidang Penataan Ruang dan Zonasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Yogi Yanuar, mengatakan, pelaku usaha yang ditetapkan dalam regulasi peduli dengan keamanan asetnya. Pemerintah dalam menetapkan landing station kabel maupun koridor pipa sudah mempertimbangkan pemanfaatan ruang laut secara keseluruhan.
Adapun Kepala Dinas Kadis Nautika Pushidrosal, Kolonel Laut Sinung Budi Prasojo, mengatakan sebagai bagian dari Tim Nasional Penataan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut, pemasangan kabel dan pipa berjalan sesuai aturan karena kaitannya tidak hanya tentang ekonomi tapi juga kedaulautan negara. “Kami punya kedaulatan penuh di laut yang sudah terpampang di Kepmen KP 14 tersebut," kata dia.