Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk mendukung penuh proses investigasi dari pihak Kepolisian terkait kasus masalah piutang dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata Kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertamina Patra Niaga menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya terkait proses investigasi kepada apparat penegak hukum,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata irto, masih belum ada penyelesaian untuk masalah piutang macet PT AKT yang timbul dari perjanjian jual beli BBM industri pada periode tahun 2009 hingga 2012. “Pertamina Patra Niaga sudah melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati, namun PT AKT belum mampu melaksanakan kewajiban pembayaran sejak tahun 2012 ketika penyaluran saat itu sudah dihentikan dan sudah dilakukan kesepakatan proses pembayaran antara kedua belah pihak.”
Atas adanya ketidakmampuan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Dalam keputusan tersebut, PT AKT sepakat membayar hutang ke Pertamina Patra Niaga mulai tahun 2019. “Sayangnya, sampai saat ini juga belum dibayarkan.”
Pertamina Patra Niaga sudah terus melakukan penagihan dan mengingatkan realisasi pembayaran hutang sesuai putusan PKPU selama beberapa kali. Pada Juni 2022 lalu Pertamina Patra Niaga juga kembali memberikan surat peringatan dan penagihan pada Oktober lalu. Akibat dari belum terselesaikannya piutang macet ini, Pertamina Patra Niaga akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah diputuskan dan terus melakukan penagihan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT AKT.