Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

PLN Suplai Listrik ke Smelter Nikel di Sulsel dan Sultra

Komitmen perseroan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. #Infotempo

20 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan dua pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) CNGR Hong Kong Material Science & Technology Co., Ltd dan PT Akar Mas Smelter Indonesia. Total daya yang akan dipasok untuk kedua pabrik sebesar 260 mega volt ampere (MVA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Adi Priyanto, mengatakan nota kesepahaman ini menjadi bukti pemulihan ekonomi pasca pandemi berjalan baik, khususnya di wilayah Sulawesi. PLN berkomitmen memasok listrik yang andal dan sesuai jadwal yang disepakati dengan pelanggan di sektor industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tugas kami memastikan pasokan listrik untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian hingga menciptakan multiplier effect melalui kesiapan pasokan listrik untuk industri dan bisnis,” kata Adi, 24 Agustur 2022.

Dia mengatakan penandatangan nota kesepahaman merupakan bentuk kepercayaan pelanggan kepada PLN. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut," ujarnya.

Adi merinci, saat ini sistem kelistrikan di Sulawesi Bagian Selatan memiliki daya terpasang netto 2.469 MW dengan beban puncak 1.499 MW. Adapun cadangan daya sebesar 583 MW. Dengan kapasitas tersebut, PLN mampu memenuhi kebutuhan listrik industri di Sulawesi.

Saat ini, kata Adi, wilayah kerja UIW Sulserabar sudah ada lima pelanggan tegangan tinggi yang mendapat pasokan listrik PLN dengan total daya 402,25 MVA. “Selain itu, terdapat enam pelanggan yang telah menandatangani PJTBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) dan 10 pelanggan yang menandatangani MoU, termasuk dua perusahaan ini,” ucapnya.

PLN berharap di masa mendatang kerja sama dengan berbagai perusahaan tersebut bisa mendatangkan lebih banyak investor untuk masuk ke Indonesia, khususnya Sulawesi. Sehingga bisa menunjang pembangunan di daerah-daerah.

Vice President CNGR Hong Kong Material Science & Technology Co., Ltd, Dani Widjadja, menjelaskan CNGR sebagai produsen prekursor baterai terbesar di dunia telah memiliki pangsa pasar hingga 27 persen di tahun 2021. CNGR juga telah memasuki rantai pasok untuk perusahaan kelas atas dunia termasuk Tesla, Samsung, hingga CATL (Contemporary Amprex Technology Co). Untuk itu CNGR ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan profesional seperti PLN untuk menopang suplai listrik dalam produksinya. 

"Kami menyadari reputasi baik PLN sebagai penyedia listrik di Indonesia yang bisa menjangkau hingga pelosok. Ini adalah penandatanganan nota kesepahaman kedua kami dengan PLN,” kata Dani.

Dia menambahkan perseroan akan terus melanjutkan kerja sama dengan PLN. “Kami berharap dapat menyelaraskan misi untuk mengabdikan diri pada pembangunan negeri ini dan kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia," ujar Dani.

Direktur Utama PT Akar Mas Smelter Indonesia, Muh. Ichsan Sahabudin, menyatakan dukungan yang diberikan PLN. Khususnya untuk suplai daya sebesar 100 MVA yang akan diberikan untuk perusahaannya. "Dukungan PLN ini sangat berarti untuk mengurangi RAB (rancangan anggaran belanja) kami,” tuturnya.

Ichsan mengungkapkan berencana membangun pembangkit sendiri. “Kami tahu betapa besar biayanya untuk itu. Sehingga kami sangat bersyukur PLN bisa menyuplai industri yang membutuhkan pembangkit," kata dia.

Dua perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji nikel tersebut menargetkan pabriknya akan beroperasi di tahun 2024. Oleh karena itu PLN berkomitmen untuk memasok listrik tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus