Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAZNAS Salurkan Bantuan Jaring untuk Nelayan Perbatasan

Sumbangsih masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah disalurkan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan.

21 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyerahan bantuan jaring tangkap nelayan perbatasan secara simbolis di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan bantuan jaring tangkap nelayan perbatasan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Selasa, 24 Mei. Penyerahan bantuan disaksikan langsung oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA., dan Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum, bertepatan dengan acara pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan (Gerbangdutas) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang dihadiri Menko Polhukam, Ketua Pengarah BNPP, Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bantuan yang diinisiasi BAZNAS meliputi pemberian 175 jaring tangkap nelayan, yang merupakan bentuk implementasi dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat melalui BAZNAS untuk membantu masyarakat di mana pun, termasuk di daerah perbatasan NKRI," kata Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan bantuan ini, Noor melanjutkan, juga sebagai tindakan nyata dari pertemuan April lalu Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyepakati sinergi pemberdayaan mustahik menyasar di daerah perbatasan dan pesisir. 

Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum, menambahkan bahwa penyaluran bantuan jaring nelayan diharapkan mampu membantu para nelayan untuk terus berdaya dan mengangkat perekonomian keluarga menjadi lebih baik. Bantuan ini, Mahdum melanjutkan, dapat terealisasi berkat sumbangsih masyarakat yang telah menyalurkan dananya, baik itu zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. 

"Terima kasih kepada muzaki yang telah menyalurkan dananya melalui BAZNAS. Semoga apa yang diberikan dapat memberi manfaat kepada mustahik sehingga dapat berdaya dan bertransformasi menjadi muzaki di kemudian hari," kata Mahdum. (*)

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus