Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Batam Tangkap Penumpang yang Selundupkan 185 Gram Sabu dalam Popok

Penindakan ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau.

14 Maret 2025 | 14.25 WIB

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu, 5 Maret 2025. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti. Dok.Bea Cukai
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu, 5 Maret 2025. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti. Dok.Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu, 5 Maret 2025. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti berupa 185 gram metamfetamina atau sabu yang disembunyikan di dalam popok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan karena petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang ferry dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, seorang penumpang sempat menghindari pelacakan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut," ujarnya.

Evi menceritakan, saat diwawancara petugas, PG tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi metamfetamina dan amfetamina. Dari hasil pemeriksaan, juga ditemukan dua bungkusan plastik yang dicurigai sebagai sabu, salah satunya disembunyikan di dalam popok.

"Terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil positif sabu. Petugas pun membawa PG dan barang bukti sabu tersebut ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui PG bekerja atas perintah seorang laki-laki berinisial SS dan ini merupakan pertama kalinya ia bekerja sebagai kurir sabu. Awalnya ia hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp5 juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp10juta per trip.

"Semula, PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani, tetapi setelah bernegosiasi dan dinaikkan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai dan rencananya akan diberikan kepada seorang berinisial IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.

Bea Cukai Batam pun menerbitkan Surat Bukti Penindakan yang selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” (*) 

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus