Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Bea Cukai Purwokerto gagalkan peredaran rokok ilegal saat dikirim menggunakan mobil penumpang di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, pada 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengatakan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan melewati wilayah tersebut. Segera menyisir dan memantau di sepanjang lokasi, Bea Cuai Purwokerto pun menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekitar pukul 21.00 WIB kami berusaha menghentikan mobil tersebut dengan memberikan isyarat untuk berhenti, akan tetapi mobil tersebut melawan dan terus melaju hingga menabrak mobil petugas,” ujarnya. “Setelah pengejaran, akhirnya kami mampu menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah,” tambahnya.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas pun mengamankan 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai sebesar Rp377 juta. Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Ke depan kami berharap masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.” (*)