Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Dalam rangka mendukung pengimplementasian teknologi dan informasi dalam menjalankan proses bisnis, Bea Cukai mewajibkan para pengguna jasa khususnya para penerima fasilitas Kepabeanan untuk menyelenggarakan IT Inventory. IT Inventory merupakan pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yang wajib dilakukan oleh pengguna jasa yang telah menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Guna semakin memberikan pemahaman kepada pengguna jasa, Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengadakan sosialisasi pendayagunaan IT Inventory pada Rabu, 19 Juni 2019. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah Bea Cukai untuk semakin dekat kepada pengguna jasa dan menginformasikan baik layanan dan aturan yang harus dijalankan pengguna jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Acara ini merupakan upaya dari Kanwil BC Jatim II untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai IT Inventory kepada seluruh perusahaan KB dan KITE. Dengan pemahaman yang sama, nantinya proses pemberian bimbingan teknis dan asistensi kepada perusahaan KB untuk melakukan perbaikan IT Inventory dalam jangka waktu hingga Oktober 2019, akan memberikan hasil yang positif terhadap perbaikan IT Inventory pada masing-masing Kawasan Berikat,” ungkap Agus.
Agus menambahkan bahwa pendayagunaan IT Inventory merupakan suatu kewajiban mutlak dan tidak bisa ditawar. Untuk itu, kata Agus, DJBC telah menetapkan time schedule bulan pembinaan dan penegakan IT Inventory, di mana November ditetapkan sebagai batas akhir penyelesaian perbaikan IT Inventory. “Untuk itu, saya harap hari ini dimaksimalkan. Semua perusahaan pemahamannya sama. Sehingga di bulan November nanti seluruh perusahaan di bawah Kanwil BC Jatim II bisa dapat kategori A,” kata Agus. (*)