Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) hadiri kegiatan Tabur Bunga, memperingati satu tahun jatuhnya Pesawat lion Air PK-LQP, di Perairan Tanjung Karawang, pada Selasa, 29 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Lion Air ini mengundang para keluarga korban penumpang pesawat JT-610. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, didampingi oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada seluruh penumpang serta awak pesawat JT-610 beserta seluruh keluarga yang ditinggalkan. Kegiatan Tabur Bunga di Tanjung Karawang dilaksanakan menggunakan Kapal KRI Semarang-594 milik TNI AL yang berangkat dari Dermaga JITC-2, Tanjung Priok.
Polana menyampaikan rasa bela sungkawa atas musibah yang terjadi tepat satu tahun yang lalu dan terus berupaya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
"Kami, atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Kami akan terus berupaya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ucap Polana.
Peringatan satu tahun insiden jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP yang dihadiri oleh keluarga/kerabat turut didampingi oleh pegawai Lion Air Group. Kegiatan ini juga dihadiri oleh petinggi Boeing yang menyampaikan rasa bela sungkawa serta memohon maaf secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
Perwakilan Boeing, Ibrahim Senen, menyampaikan bahwa Boeing akan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi satu tahun lalu dengan memberikan dana santunan kepada ahli waris dengan total sebesar US$ 50 juta.
Dana santunan sifatnya sukarela, tidak memiliki kewajiban yang mengikat dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya. Masing-masing keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan dana sejumlah US$ 114.500, saat ini sudah diterimakan kepada 25 ahli waris, 40 masih dalam tahap proses pembayaran, sekitar 120 proses pemenuhan dokumen persyaratan sebagai ahli waris.
Diinformasikan pula bahwa batas waktu penyerahan dokumen data dukung ahli waris paling lambat diterima oleh perwakilan dana santunan Boeing pada 31 Desember 2019.
"Dengan segala kerendahan hati kami, Boeing akan melakukan halnya sebaik mungkin untuk meminta maaf kepada keluarga korban dengan memberikan dana yang sudah kami siapkan, meskipun uang tidak dapat menggantikan keluarga yang meninggalkan," kata Ibrahim.
Untuk diketahui, Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang dengan membawa 182 penumpang dan tujuh awak kabin, tepat satu tahun lalu. (*)