Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Gagal Panen, Kementerian Pertanian Imbau Petani Tabanan Ikut AUTP

Agar tak terjadi lagi di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani Tabanan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

6 Mei 2022 | 20.35 WIB

Gagal Penen Diserang Tikus, Kementan Imbau Petani Tabanan Ikut AUTP
Perbesar
Gagal Penen Diserang Tikus, Kementan Imbau Petani Tabanan Ikut AUTP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Puluhan hektare sawah di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, gagal panen akibat serangan hama tikus. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Agar tak terjadi lagi di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani Tabanan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, AUTP merupakan program perlindungan kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen. Karena itu, petani harus terus terlindungi agar tetap bisa berproduksi meski mengalami gagal panen. 

"AUTP ini program perlindungan bagi petani agar tak mengalami kerugian saat terjadi gagal panen. Sebagaimana kita ketahui, pertanian ini merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan)," kata Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. "Jika terjadi gagal panen, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim kepada petani," ujar Ali.

Dengan pertanggungan ini, Ali menilai petani tidak akan menderita kerugian akibat gagal panen. "Petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti".

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan secara teknis apa saja yang perlu dilakukan petani untuk mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Mereka lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.

Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp 180.000 per hektare setiap musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp 144.000 per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," ujarnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus