Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Gelar Rapat, Pemkab Bogor Tindaklanjuti Sejumlah Inpres

Pemkab Bogor siap menindaklanjuti Instruksi Presiden

15 April 2025 | 19.50 WIB

Wakil Bupati  Bogor, Jaro Ade, memimpin rapat tindak lanjut Instruksi Presiden (inpres), pada Selaa, 15 April 2025, di Cibinong. Dok. Pemkab Bogor
Perbesar
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memimpin rapat tindak lanjut Instruksi Presiden (inpres), pada Selaa, 15 April 2025, di Cibinong. Dok. Pemkab Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MEMO BISNIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres. Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Selasa, 15 April 2025.

Sejumlah Inpres yang dibahas diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, serta Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah / Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Pemkab Bogor, kata Wabup Jaro Ade, siap menindaklanjuti Instruksi Presiden. Untuk Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 misalnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.

“Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” kata Jaro Ade.

Sementara Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian. “Selain itu menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” kata Jaro Ade.

Sedangkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” ujar Jaro Ade.

Dia melanjutkan, “kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.”

Adapun dalam kegiatan ini, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan Utama, perwakilan Bappedalitbang, perwakilan BPKAD, perwakilan Distanhorbun, perwakilan DKP, perwakilan DPUPR, dan perwakilan Disdagin. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus