Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

HNW Tolak Manuver APDESI Soal Dukungan 3 Periode

APEDSI mestinya memperjuangkan nasib rakyat desa yang mereka pimpin.

31 Maret 2022 | 17.19 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Perbesar
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, menolak manuver Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) yang mendeklarasikan dukungan Presiden Jokowi tiga periode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Seharusnya sekalipun mereka mengaku dari APDESI, maka saat berjumpa dengan Presiden Jokowi justru memperjuangkan nasib rakyat desa yang mereka pimpin, dengan menagih realisasi janji kampanye, dan meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah-masalah yang memberatkan masyarakat desa,” ujar Hidayat atau biasa disapa HNW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyayangkan APDESI malah mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode. “Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR dan KPU, juga tidak sejalan dengan kewajiban dan larangan terhadap kepala Desa sebagaimana diatur oleh UU Desa,” ujarnya, Kamis, 31 Maret 2022.

HNW mengingatkan, Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum. “Semua Presiden pasca reformasi mentaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut, dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang mengaku berhimpun di APDESI, dinilai sebagai melanggar kewajiban yang dibebankan kepada mereka oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 26 ayat (4) huruf a UU Desa secara tegas menyatakan bahwa kewajiban kepala desa, antara lain, adalah melaksanakan UUD NRI 1945.

HNW menegaskan, seharusnya aparatur desa mensukseskan program Menteri Dalam Negeri (yang mewakili Presiden) yang telah memutuskan bersepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 sesuai siklus lima tahunan yang diatur oleh UUD NRI 1945. Dan sikap Mendagri itu sesuai dengan penegasan Menkopolhukam bahwa Pemerintah tidak mempunyai agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Apalagi sekarang KPU sudah melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. “Maka mestinya APDESI tidak membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan Keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 14-2-2024,” ujarnya.   

“Mestinya Presiden Jokowi lebih tegas menampilkan sikap negarawan dengan mengkoreksi dan mengajari mereka benar taat pada konstitusi, tidak malah membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan Konstitusi, tidak sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan KPU dan DPR, serta tidak sesuai juga dengan UU Desa, seperti manuver yang akan deklarasikan dukungan presiden 3 periode,” ujarnya.

HNW menghimbau kepada dua pihak pengurus APDESI, agar taat kembali bersama-sama memperjuangkan dan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat desa, sesuai Konstitusi dan UU Desa yang berlaku.

“Sebaiknya APDESI bersatu kembali, dan segera mengakhiri manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi maupun UU Desa. Fokus mencari solusi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan atasi masalah-masalahnya, dan juga bantu Pemerintahan Jokowi agar bisa selenggarakan Pemilu serentak pada 2024,” ucapnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus