Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan sebuah rancangan yang memicu perdebatan, yaitu pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlaku untuk semua agama di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rencananya untuk mengubah peran KUA menjadi tempat yang melayani pencatatan pernikahan dari berbagai agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” ujarnya.
Menurut Yaqut, transformasi KUA sebagai pusat pencatatan pernikahan bagi agama-agama selain Islam dapat meningkatkan integrasi data pernikahan dan perceraian secara lebih efisien. Kementerian Agama sedang mengkaji langkah-langkah untuk mengimplementasikan gagasan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia berdasarkan agama dilakukan secara terpisah. Pernikahan umat Muslim dicatat di KUA, sementara pernikahan umat agama lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Regulasi ini sebelumnya menjadi subjek gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif dan memperkuat polarisasi sosial dalam masyarakat.
Menurut Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, usulan tersebut akan menyulitkan warga non-Muslim yang akan menikah karena KUA secara khusus dikenal dengan pelayanan kepada warga Muslim, sehingga menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-Muslim karena prosedur tambahan yang akan timbul.
Hidayat menekankan perlunya Yaqut untuk lebih memfokuskan upaya pada optimalisasi peran KUA dan meningkatkan peran serta fungsi penyuluh keagamaan, termasuk dalam hal konsultasi pranikah.
Dilansir dari kalteng.kemenag.go.id, Penghulu Kecamatan Pahandut, Abdul Basir mengatakan, "Selama ini warga masyarakat mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA."
Dilansir dari bengkulu.kemenag.go.id, KUA melaksanakan fungsi:
- menyelenggarakan statistik dan dokumentasi,
- menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
10 Tugas Pokok KUA
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
SUKMA KANTHI NURANI I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I YOLANDA AGNE I SULTAN ABDURRAHMAN