Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Indonesia Miliki Perjanjian Dagang Pertama dengan Negara di Afrika

Indonesia dan Mozambik menandatangani perjanjian Preferential Trade Agreement (PTA) Indonesia-Mozambik di Kota Maputo, Mozambik, Selasa, 27 Agustus 2019, waktu setempat.

29 Agustus 2019 | 15.59 WIB

Indonesia resmi miliki perjanjian dagang pertama dengan negara di Afrika.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Indonesia resmi miliki perjanjian dagang pertama dengan negara di Afrika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL — Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Mozambik, Ragendra Berta de Sousa, menandatangani perjanjian Preferential Trade Agreement (PTA) Indonesia-Mozambik di Kota Maputo, Mozambik, Selasa, 27 Agustus 2019, waktu setempat. Penandatanganan dilaksanakan di sela-sela pameran dagang terbesar di Mozambik, “the 55th International Trade Fair–FACIM 2019”. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya sangat bangga Indonesia akhirnya memiliki sebuah perjanjian dagang pertama dengan negara di benua Afrika, yang sekaligus akan menjadi tonggak sejarah baru dalam memperluas akses pasar di benua yang disebut Benua Harapan," ujar Mendag Enggar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluncuran dimulainya negosiasi Indonesia-Mozambik PTA (IM-PTA) dilakukan tepat setahun setelah peluncurannya saat Indonesia Africa Forum (IAF) pada 2018 di Bali oleh Mendag RI dan Menperindag Mozambik. 

“Setelah berlangsung selama tiga kali, perundingan dapat diselesaikan dengan baik pada minggu lalu di Bali, pada pelaksanaan Indonesia-Africa Infrastructure Dialog (IAID), kedua negara mengumumkan secara resmi penyelesaian perundingan IM-PTA. Dengan bangga kedua pemerintah menandatangani perjanjian dagang ini,” ucap Mendag Enggar. 

Mendag Enggar menambahkan perjanjian ini merupakan salah satu yang paling cepat diselesaikan karena hanya membutuhkan waktu satu tahun, hampir sama dengan perundingan Indonesia-Chile Comprehensif Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), yang juga selesai dalam satu tahun. 

"Ini menunjukkan komitmen, daya juang, dan kerja keras tim perunding bersama-sama perwakilan kementerian dan lembaga terkait,” kata Enggar. 

Mendag Enggar juga menyampaikan terima kasih terutama kepada jajarannya dari Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, selaku negosiator dan koordinator Indonesia dalam perundingan IM-PTA ini. 

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada kementerian/lembaga terkait, KBRI Maputo dan Kedutaan Besar Mozambik di Jakarta, atas kerja sama yang sangat baik sehingga kita dapat menyelesaikan perundingan dan menandatangani IM-PTA,” ujar Mendag Enggar. 

Bagi Indonesia, penandatanganan IM-PTA ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan akses pasar ke pasar nontradisional dalam rangka mendorong ekspor. Sementara IM-PTA merupakan tindak lanjut hasil pertemuan presiden kedua negara pada pertemuan IORA tahun 2017. 

Di kawasan Benua Afrika, Mozambik merupakan negara tujuan ekspor ke-17 Indonesia di benua Afrika. Total perdagangan Indonesia-Mozambik pada 2018 sebesar US$ 91,88 juta, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai US$ 61,4 juta dan impor sebesar US$ 30,5 juta. Dengan demikian, Indonesia surplus US$ 30,9 juta. Diharapkan, dengan ditandatanganinya IM-PTA dapat mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, termasuk investasi. Setelah ini, kedua negara akan mendorong interaksi bisnis melalui pertemuan regular bisnis forum dan penjajakan kesepakatan dagang (business matching). 

Melalui IM-PTA, Mozambik memberikan penurunan tarif sekitar 217 pos tarif kepada Indonesia, di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, dan produk tekstil. Sedangkan Indonesia juga memberikan penurunan tarif sekitar 242 pos tarif kepada Mozambik, di antaranya kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan. 

Setelah perjanjian IM-PTA ditandatangani kedua menteri perdagangan, tahap selanjutnya adalah proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi) sesuai dengan ketentuan domestik masing-masing agar IM- PTA dapat mulai diberlakukan.

Setelah ratifikasi selesai, kedua negara akan mengirimkan nota diplomatik yang menginformasikan bahwa proses ratifikasi telah selesai dan IM-PTA berlaku 60 hari terhitung sejak pertukaran nota diplomatik dilakukan. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus