Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

22 Maret 2023 | 19.05 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL – Pemerintah terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah. Kebijakan Satu Peta telah dibagipakaikan di lingkungan pemerintah dan telah digunakan untuk mendukung berbagai program seperti Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia,” ujarnya dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023 pada Senin, 20 Maret 2023.

Program Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan sejak tahun 2016 telah diperbarui amanat pelaksanaannya melalui Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021. Sebanyak 158 Informasi Geospasial Tematik ditargetkan untuk dapat dituntaskan dengan menambahkan tema-tema baru antara lain Informasi Geospasial Tematik di bidang perekonomian dan keuangan, kebencanaan, serta kemaritiman, dengan melibatkan 24 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menko Airlangga mengharapkan Badan Informasi Geospasial dengan mandat Perpu Cipta Kerja dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah diakses.

Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat berperan dalam pembinaan penyelenggaraan informasi dan penyebarluasan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Badan Informasi Geospasial agar segera mendorong perwujudan peta dasar skala besar, menetapkan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir, serta secara konsisten melakukan pendampingan dalam rangka perbaikan peta-peta tematik skala nasional,” kata Menko Airlangga.

Saat ini melalui Kepmenko Bidang Perekonomian telah ditetapkan 5 (lima) Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Antar Informasi Geospasial Tematik, yakni PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan; PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.

Sebagai tindaklanjut hal tersebut, kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih.

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga harus memprioritaskan penyelenggaraan informasi geospasial melalui pengalokasian anggaran dan melaksanakan secara konsisten serta memanfaatkan hasil kebijakan Satu Peta dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara spasial. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus