Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

Peternak mengaku sudah 12 tahun berdarah-darah karena harga ayam rendah. Mereka menyebut tak ada perlindungan dari pemerintah.

13 Desember 2022 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar demo di tiga titik di Jakarta, yakni depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI). Massa aksi yang jumlahnya ditaksir mencapai 50 ribu orang itu tiba di Jakarta pukul 09.00 WIB dari Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPUN Alvino Antonio mengatakan demo para peternak berkaitan dengan naiknya harga ayam karkas yang menembus Rp 40 ribu per kilogram. Kenaikan harga ayam karkas tak diiringi dengan peningkatan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak UMKM mandiri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp 18.500 sampai 19 ribu per kilogram. Padahal, harga acuan pemerintah (HAP) sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan Nomor 5 Tahun 2022) Rp 21-23 ribu per kilogram,” ucap Alvino kepada di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.  

Alvino menuturkan peternak merasa tak mendapat perlindungan dari pemerintah. Hampir lima bulan lamanya, kata dia, peternak menderita kerugian lantaran mempertahankan harga ayam hidup di bawah harga pokok produksi (HPP), yakni Rp 19.500 sampai 20 ribu per kilogram. 

Tuntutan Peternak Ayam

Melalui demo tersebut, peternak pun melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan itu pertama, peternak mendesak Kemenko Bidang Perekonomian untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, peternak mendesak KPPU segera menginvestigasi potensi kartel dan monopoli bisnis di bidang industri unggas. Ketiga, peternak mendesak Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Peternak mengendus adanya maladministrasi oleh Kementerian Pertanian atas Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Peternak juga menyoroti aturan turunan mengenai kebijakan cutting yang berjilid-jilid dan mengevaluasi jajaran pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. 

Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Di dalam Pasal 16 ditegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi, dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya, menurut mereka, peternak mandiri atau koperasi memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen. 

Alvino menyebut peternak rakyat sudah 12 tahun berdarah-darah mengalami kerugian. Namun, tidak ada perlindungan yang pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat menteri sudah ada, kata dia, pelaksanaan dan pengawasannya tidak berjalan efektif.  

"Ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri. Padahal, kami sama-sama melakukan bisnis yang sama, yakni sama-sama ayam ras,” kata Alvino. Alvino meminta semua pihak membuka data bisnis unggas atas kecurigaannya terhadap praktik monopoli dan kartel.

NABILA NURSHAFIRA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus