Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Keuntungan Fasilitas Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat

Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) dapat membantu pertumbuhan ekspor CPO di Dumai berjalan baik.

10 April 2019 | 18.09 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PDPLB pada 4 April 2019.
Perbesar
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PDPLB pada 4 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Saat ini, Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) menjadi salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan yang lebih longgar (penundaan pembayaran perpajakan). Melalui PDPLB, Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi trade fasilitator dan fasilitation serta memberikan fasilitas yang tepat waktu dan sasaran demi mendorong pertumbuhan industri, khususnya yang berorientasi ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Provinsi Riau, khususnya Dumai, merupakan penghasil produk crude palm oil (CPO) dan turunannya terbesar di Indonesia. Terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Iyan Rubianta mengatakan PDPLB dapat membantu agar pertumbuhan ekspor CPO di Dumai berjalan baik, sehingga diharapkan secara nasional mampu turut andil menciptakan bagan neraca perdagangan nasional yang sehat juga aman. “Momentum ini harus terus dipelihara bersama-sama. PDPLB dapat memangkas defisit perdagangan menjadi katalisator tumbuh kembangnya industri penunjang di dalam negeri,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilatarbelakangi hal tersebut, pada 4 April 2019, bertempat di Lubuk Gaung, salah satu kawasan industri yang ada di Kota Dumai, Iyan beserta jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal dalam memenuhi persyaratan mendapat fasilitas PDPLB.

“Bea Cukai berkepentingan turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu, dalam skala lokal, tumbuhnya industri yang sehat diharapkan mempunyai efek tidak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri seperti di Lubuk Gaung ini. Kita bisa lihat warung makan, toko kelontong, kawasan perumahan, dan usaha-usaha masyarakat lainnya turut tumbuh serta berkembang seiring berkembangnya industri besar di sini,” ucapnya.

PT Ivo Mas Tunggal, kata Iyan, bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk membuat biaya logistik menjadi lebih efisien hingga rata-rata 25 persen. Salah satunya karena pembayaran pajak bisa dibayar belakangan. Hasilnya, biaya timbun rata-rata di PLB lebih murah dibanding barang yang ditimbun di pelabuhan.

“Beberapa insentif yang diberikan adalah bebas pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak petambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB ke PLB lainnya,” katanya . (*)

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus