Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

info-tempo

KKP Tangani Temuan Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur

Tim Respon Cepat melakukan identifikasi awal, namun penanganan bangkai paus tertunda akibat kondisi pasang dan hujan.

20 November 2024 | 15.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Warga menemukan paus sperma terdampar di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini. paus dengan spesies Paus Sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan dalam kondisi mati dengan kode kejadian terdampar 3, yaitu bangkai dalam tahap pembusukan awal.

Penemuan ini kemudian dilaporkan warga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang. Penanganan pun langsung dilakukan bersama Satwas SDKP Sumba Timur, BBKSDA Resort Sumba, aparat desa, dan masyarakat setempat.

“Paus jantan ini panjang tubuhnya 17,3 meter dengan diameter 11 meter. Ditemukan oleh warga Desa Uimanu,” kata Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, di Kupang, Rabu, 20 November 2024.

Warga pertama kali melihat paus pada 5 November 2024 dan keesokan harinya kondisi sudah mati di pantai. Tim Respon Cepat kemudian tiba lokasi untuk melakukan identifikasi awal, namun penanganan bangkai paus tertunda akibat kondisi pasang dan hujan.

Info TEMPO KKP 20 November 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama Satwas SDKP Sumba Timur, BBKSDA Resort Sumba, menangani penemuan paus sperma yang terdampar di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 5 November 2024. Dok. KKP

Menurut Imam, setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, diputuskan untuk menangani bangkai paus dengan metode pembakaran, yang dilaksanakan bersama masyarakat pada 9-10 November 2024. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biota laut yang dilindungi dan tata cara pelaporan biota yang terdampar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menuturkan, paus terdampar perlu segera ditangani dengan baik dan cepat mengingat hewan ini merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

"Penanganan yang dilakukan BKKPN Kupang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan KKP berkomitmen penuh dalam penanganan kasus mamalia terdampar yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk paus sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (*)

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus