Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2017 menunjukkan bahwa sektor transportasi merupakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) terbesar yaitu sekitar 82,9 persen. Sumbangan sektor transportasi tersebut terhadap peningkatan konsumsi BBM terutama transportasi darat hingga sebesar 5 persen per tahun, seiring dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup signifikan, sekitar 11,5 persen. Akibat dari pemenuhan itu, sebagian besar kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat , telah terjadi peningkatan volume impor BBM hingga 46,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) mengamanatkan untuk mengendalikan impor BBM dan emisi CO2 sektor transportasi dengan program percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor. Pelaksanaan program tersebut antara lain dengan mengembangkan purwarupa kendaraan bertenaga listrik atau hybrid hingga mempersiapkannya hingga tahap komersial. Selain itu, membangun industri moda transportasi listrik dan hybrid dari hulu ke hilir dan pengembangan kendaraan industri moda tranportasi listrik dan hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertimbangan strategis yang mendasari program tersebut adalah kendaraan bermotor listrik diprediksi akan menjadi tren kendaraan pada masa depan dengan beberapa keunggulan sebagai green transportation yang ramah lingkungan, hemat energi, dan biaya operasional yang rendah. Di Indonesia, penerapan kebijakan green transportation memiliki tantangan dengan penerapan sistem transportasi massal yang masih terbatas pada kota besar dan pemanfaatan kendaraan bermotor listrik masih sebatas purwarupa.
Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dalam percepatan mengurangi ketergantungan energi fosil pada sektor transportasi, yang dapat menjadi referensi kebijakan Pemerintah. Pertama, pengembangan awal kendaraan listrik diusulkan untuk diarahkan ke kendaraan bus (massal) dan kendaraan roda dua/tiga yang memiliki entry barrier relatif kecil dan bermanfaat langsung bagi masyarakat banyak.
Yang kedua, memulai produksi lokal sepeda motor listrik dan memulai ekspor 2.000 sepeda motor ke negara berkembang. Pada tahun 2030 memulai produksi lokal kendaraan listrik dan memulai ekspor kendaran listrik roda empat ke negara berkembang.
Yang ketiga, penyusunan peraturan tentang tentang pengujian kendaraan listrik, mencari referensi spesifikasi teknis alat uji kendaraan listrik sesuai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan melakukan studi kelayakan pengoperasian kendaraan listrik untuk angkutan umum.
Yang keempat, diperlukan integrasi sumber pendanaan sesuai Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian Sasaran Pembangunan Nasional. (Thoriq Ramadani)
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id (*)