Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), diminta untuk tetap layani masyarakat dengan tiga prinsip yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, Baznas meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS),” kata Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022. Baznas, lanjut dia, juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui Baznas, UPZ dan LAZ resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noor menuturkan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah," kata dia.
Sementara itu, LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.
Dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016, kata Noor, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah.
Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.