Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Berantas Habis Pinjol Ilegal

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pinjaman online ilegal merugikan
masyarakat. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan PPATK.

12 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebut saja namanya Yul, 45 tahun. Guru di lembaga pendidikan swasta di Jakarta Selatan ini pusing tujuh keliling. Saban bulan, gaji dari tempatnya bekerja langsung tandas untuk membayar pinjaman online (pinjol) Yul menceritakan awal menjadi nasabah pinjol pada saat harus membayar biaya pengobatan orang tuanya di rumah sakit. “Saat itu ada kebutuhan mendadak biaya rumah sakit sebesar Rp 10 juta dan saya tidak memiliki tabungan,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanpa pikir panjang, Yul langsung menyetujui pinjaman online melalui aplikasi yang masuk ke gawainya. Saat itu juga dia langsung menerima transfer dari pinjol sekitar Rp9,4 juta setelah dipotong biaya administrasi enam persen. Setiap bulan dia harus mencicil sebesar Rp1,347 juta selama 12 bulan. Total pinjaman yang harus dibayar mencapai Rp16 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum lunas pinjol satu, Yul mengambil pinjaman yang sejenis dari aplikasi lainnya. “Karena ada kebutuhan mendadak untuk biaya pengobatan orang tua dan sekolah anak,” ujarnya. Sampai akhir 2023, Yul sudah menjadi debitor dari lima pinjol.

Kasus terjerat pinjol tidak hanya dialami Yul yang bekerja sebagai tenaga pendidik. Otoritas Jasa Keuangan mencatat guru menjadi kelompok profesi utama yang menjadi korban jeratan pinjol dengan persentase sebesar 42 persen. Disusul korban PHK sebanyak 21 persen, ibu rumah tangga 17 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen dan pelajar sebanyak 3 persen. Sisanya, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2 persen dan 1 persen.

Kian menjamurnya pinjol ilegal yang meresahkan dan mengancam masyarakat menjadi perhatian pemerintah. “Kami akan berantas habis praktik pinjaman online ilegal yang masih merajalela di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

Dia menjelaskan, penanganan pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Budi memastikan, pemerintah akan mengeksekusi apapun yang merugikan masyarakat. “Pinjol ilegal ini bahaya buat masyarakat, enggak usah khawatir kami akan eksekusi manakala itu merugikan masyarakat,” tegasnya.

Budi Arie menegaskan pemerintah akan bekerjasama dengan para operator seluler dan service provider untuk menghapus pinjol-pinjol ilegal. “Termasuk kerja sama dengan OJK dan BI serta penegak hukum. Kami nggak mau rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika

Pemerintah, kata dia, telah menutup lebih dari 9.000 pinjol ilegal. “Kami sapu bersih terus dan berkoordinasi dengan OJK sebagai pengawas industri keuangan,” ujarnya. Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan ada tiga alasan layanan pinjol ini berkembang masif dan digemari masyarakat. “Yaitu literasi keuangan dan digital yang rendah serta kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia. 

Ketiga faktor itu berkeliaran dan menyebabkan masyarakat terjerembab dalam pusaran pinjol. “Fenomena sumbu pendek, baru dibuka langsung percaya. Karena literasi rendah, gampang ditipu,” ucap Hudiyanto. Alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup disebut menjadi faktor paling krusial.

Satgas PASTI telah memblokir 537 entitas pinjol ilegal selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementerian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya. 

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal. Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat.

Pasal 203 bagian ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun. Penyedia layanan pinjol belakangan punya banyak modus tipu muslihat untuk menggaet peminjam. Menurut OJK, ada tiga modus pinjol yang sering digunakan. Pertama, modus penawaran melalui SMS/WhatsApp tentang pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan
pengguna. Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Modus ini juga sering disebut sebagai modus salah transfer.

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tenggat pembayaran.

Ketiga, modus menggunakan nama pinjol legal. Pinjol ilegal memanfaatkan nama pinjol legal untuk branding produk. Biasanya, nama pinjol legal akan diubah sedikit, misal ditambah spasi, diganti satu huruf, huruf besar kecil yang tidak terlalu terlihat jika tidak cermat.

Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar korban merasa pinjol tersebut legal. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya. Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Rio Priambodo, mendorong lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap bisnis pinjol ilegal.

Pemerintah dapat dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investornya. “Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi pinjol ilegal di
Indonesia,” kata Rio, Jumat, 26 April 2024.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus