Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meningkatnya kesejahteraan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik harus melewati beberapa tahapan, antara lain pendataan, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dan pembayaran. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa tahapan dalam mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan paparan Dirjen GTK tentang aneka tunjangan. Pertama, pada tahapan pendataan yang meliputi pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Data yang diinput harus data yang benar-benar valid sehingga sinkron dengan data yang ada pada website di “Info GTK”.
Tahapan selanjutnya adalah penerbitan SKTP yang merupakan salah satu dokumen penting, yang diidam-idamkan guru dalam mendapatkan tunjangan profesi. Bagi mereka yang datanya valid, SKTP dapat langsung diterbitkan. Namun SKTP hanya diterima oleh guru-guru yang memenuhi syarat.
Data yang diinput operator sekolah melalui Dapodik menjadi dasar penerbitan SKTP. Validasi data yang diinput mensyaratkan:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Data kelulusan sertifikat pendidik harus ditemukan dan sesuai dengan database kelulusan Ditjen GTK.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK yang diinput harus sesuai dengan database NUPTK milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NUPTK juga harus terhubung dengan NRG.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu. Mata pelajaran yang diampu harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Jika tidak linier tidak akan diakui.
- Memenuhi jumlah beban jumlah jam mengajar (JJM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 pasal 52 ayat 2, JJM guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 JJM tatap muka. Jumlah JJM di sekolah induk minimal 6 JJM. Jumlah siswa dalam rombongan belajar harus normal sesuai dengan standar proses pada masing-masing jenjang.
- Kesesuaian kepegawaian dengan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2017. Guru yang memiliki tugas tambahan, tanggal SK harus yang terbaru dan tidak kedaluwarsa.
- Berusia paling tinggi 60 tahun. SKTP bisa diterbitkan sebelum memasuki masa pensiun.
Meski data di info GTK telah lengkap dan valid, guru bisa tidak mendapatkan SKTP karena belum diusulkan dinas atau suku dinas di SIM Tunjangan.
Beberapa solusi yang ada:
- Pastikan data kelulusan sertifikat pendidik sudah sesuai dengan database GTK dan telah diterbitkan NRG-nya. Jika belum memiliki NRG segera hubungi dinas pendidikan atau suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.
- Pastikan NUPTK sesuai dengan database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan terhubung dengan NRG. Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas atau suku dinas pendidikan setempat.
- Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya JJM. Jika tidak tidak linier, segera cari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Pastikan beban JJM terpenuhi dan sinkron di Dapodik. Apabila guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui, misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala unit produksi, dan kepala bengkel, dengan melampirkan SK. Juga dapat menambah mengajar mata pelajaran (mapel) yang linier di sekolah lain. Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM. Perhatikan kurikulum mapel JJM yang dipilih dikarenakan beda kurikulum berbeda pula jumlah JJM yang diakui.
- Status kepegawaian pada Dapodik pastikan diisi dengan benar. Inputlah sesuai dengan SK terakhir.
- Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun. Data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama. Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti yang relevan.
Untuk penerbitan SKTP, guru diwajibkan memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput operator sekolah. Guru dapat mengecek apakah profil data yang diinput operator sekolah sudah benar atau belum. Untuk mengecek dapat dilihat di “Info GTK”. Jika ada kesalahan serahkan kembali pada operator sekolah kemudian print info GTK dan serahkan ke operator dinas. Tanpa SKTP, tunjangan profesi tidak akan cair. (*)