Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Perkuat JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum RI

Nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia

24 April 2025 | 19.48 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas (ketiga kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kedua kiri) dalam penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di Jakarta, Kamis, 24 April 2025. Dok. BPJS Kesehatan
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas (ketiga kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kedua kiri) dalam penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di Jakarta, Kamis, 24 April 2025. Dok. BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum RI) untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual terhadap program tersebut. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia khususnya jaminan kesehatan.

Adapun kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. Turut menyaksikan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, dengan terjalinnya kerja sama ini, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi semakin meningkat. Dia pun berharap kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum RI juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

“Ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan,” kata Ghufron.

Adapun per 1 April 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk. Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. “Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,” kata Ghufron.

Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menuturkan, nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemenkum RI, lanjut dia, sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN dan diharapkan dapat berkontribusi dalam cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2 persen.

“Kita jaga bersama jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kita miliki. Kami harapkan juga ada kolaborasi program, misalnya program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang gotong royong untuk menjadi bangsa yang sehat,” kata Supratman.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perluasan kepesertaan Program JKN, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo

Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus