Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Perubahan Dana BOS Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Kini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer maksimal 50 persen. Angka ini lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya.

12 Maret 2020 | 14.01 WIB

Apriyanto, guru honorer SDN 1 Banyuasin III Palembang.
Perbesar
Apriyanto, guru honorer SDN 1 Banyuasin III Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer maksimal 50 persen. Angka ini lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya, yaitu mencapai 50 persen dibanding sebelumnya, yaitu maksimal 15 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN (aparatur sipil negara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah guru honorer menyambut baik Permendikbud No. 8. “Kami sangat senang, karena bisa membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS,” ujar Apriyanto, guru honorer di SDN 1 Banyuasin III Palembang. Menurutnya, peraturan tersebut dapat membantu menambah penerimaan guru-guru yang belum berstatus ASN.

Permendikbud No. 8 juga menetapkan tiga syarat bagi guru honorer penerima dana BOS. Ketiganya adalah telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Apriyanto mensyukuri bahwa dirinya telah memiliki NUPTK. Namun, dia peduli dengan rekan-rekannya sesama guru honorer yang belum mempunyai NUPTK.

“Pertanyaan dari kami, bagaimana guru-guru yang belum mendapat NUPTK. Otomatis hanya guru-guru yang sudah punya NUPTK yang dapat digaji dengan dana BOS. Sementara di sekolah kami, ada guru yang belum mendapat NUPTK,” ujar Apriyanto.

Apriyanto mengharapkan pemerintah memberi kelonggaran persyaratan untuk guru-guru honorer penerima dana BOS. “Harapan kami kalau bisa persyaratannya cukup terdaftar di Dapodik. Jadi teman-teman kami yang belum mendapatkan NUPTK bisa mendapatkan honor yang berasal dari dana BOS,” ujarnya. 

Hal senada juga dikatakan oleh Sri Ristanti, guru honorer di SMPN 1 Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, “Saya tentu saja gembira dengan keluarnya peraturan ini, tapi itu karena saya sudah memiliki NUPTK.”

Menurut Sri, tidak semua rekan-rekan guru honorer memiliki NUPTK. “Banyak teman saya yang belum mendapatkan NUPTK, padahal sudah 9 atau 10 tahun mengabdi,” ujarnya.

SMPN 1 Cepiring memiliki sembilan guru tidak tetap, delapan di antaranya belum memiliki NUPTK. Sri, yang telah mengajar selama 12 tahun, telah mendapatkan NUPTK sejak 2010 lalu.

Sri menuturkan, rekan-rekan guru non-ASN telah berupaya mengurus NUPTK sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini mereka belum mendapatkannya. 

Sri mengatakan, fleksibilitas penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk honor guru honorer akan mampu meningkatkan jumlah pendapatan para guru non-ASN. Namun persyaratan keharusan guru honorer memiliki NUPTK, membuat sekolah tidak serta merta dapat menambah penghasilan seluruh guru honorer. “Sekolah tidak bisa begitu saja untuk menambah honor guru, takut ada kesalahan,” ujarnya.

Menurut Sri, Kepala Sekolah SMPN 1 Cepiring telah melakukan sosialisasi Permendikbud No. 8 Tahun 2020 kepada jajaran guru dan tenaga pendidik di lingkungan. Pihak sekolah akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan setiap persyaratan yang menyertainya. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus