Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sudah diterapkan per Desember 2017 lalu, dan kartu debit berlogo GPN mulai terimplementasi Mei 2018 ini. Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa sistem GPN bisa menekan biaya administrasi karena seluruh sistem pembayaran sudah terkoneksi. Dengan konektivitas dalam GPN, maka sistem dan proses yang berjalan bisa lebih efisien dan ujungnya menyebabkan biaya penyelenggaraan bisa lebih murah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Pungky P Wibowo mengungkapkan bila dengan menggunakan GPN maka akan terjadi penghematan pada transaksi domestik non tunai di Indonesia. Selain bisa lebih hemat, ujranya, kartu yang sudah menggunakan GPN lebih aman dan bisa lebih murah karena terkoneksi dengan seluruh bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, tambah Pungky, dengan adanya kartu debit berlogo GPN, maka potensi pendapatan yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak. “Sebab, kini routing, switcing, dan proses data pada debit berlogo GPN ini dilakukan di dalam negeri,” ujarnya saat acara Ngobrol @Tempo di di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis, 12 Juli 2018. Diskusi mengangkat tema Aman dan Nyaman Bertransaksi dengan National Payment Gateway.
Sebelum adanya GPN, transaksi yang dilakukan masyarakat menggunakan kartu dengan prinsipal di luar Indonesia. “Bisa dibilang bahwa dalam prosesnya uang itu keluar lewat switching internasional dan infrastrukturnya ada di luar negeri. Biaya yang timbul atas proses transaksi ini juga tidak murah karena ada komponen biaya atau pengeluaran Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayarkan pihak luar tersebut," ujarnya.
Kini, bagi perbankan yang sudah mengikuti sistem GPN, biaya MDR menjadi 1%. Selain itu dengan kartu debit berlogo GPN maka tak ada lagi komponen MDR untuk prinsipal luar. Sebelumnya, setiap transaksi yang dilakukan masyarakat menggunakan kartu debit di mesin EDC dikenakan biaya merchant discount rate (MDR) hingga 3%.
Walau begitu, Pungky mengatakan bahwa dengan adanya GPN ini tak serta-merta menghilangkan adanya penggunaan principal asing seperti VISA atau MasterCard. “Mereka tetap bisa menjalankan transaksi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Silahkan ada di Indonesia namun tetap ikuti ketentuan,” katanya. (*)