Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Pemerintah tidak tinggal diam dengan berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi. Dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan. “Polisi Listrik” ini bertugas menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (30/7). Dikatakan Jisman, PPNS Ketenagalistrikan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang telah lulus diklat di Pusdik Reserse Kriminal Khusus Polri dan memperoleh pengangkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“PPNS Ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Kami siap menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jisman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.
Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau PPNS.
Terkait tugas fungsi dan wewenang PPNS Ketenagalistrikan, Jisman menyebutkan bahwa PPNS melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Ketenagalistrikan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan kasus di tingkat Polda.
"Sedangkan untuk tingkat pusat, kami berkoordinasi dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri (Biro Korwas PPNS ) untuk segera ditindaklanjuti," kata Jisman.
Tantangan dan Harapan
Saat ini jumlah PPNS Ketenagalistrikan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berjumlah 32 orang. Firdaus, salah seorang PPNS Ketenagalistrikan, memandang perlu adanya jabatan khusus yang lebih fokus dan leluasa dalam mengawal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta untuk mendukung terwujudnya kepastian penegakan hukum.
“Hampir semua PPNS Ketenagalistrikan saat ini juga merangkap di jabatan fungsional lainnya atau jabatan struktural, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seorang PPNS karena harus pandai membagi waktu,” ujar Firdaus.
Namun Firdaus mengungkapkan tantangan yang lebih besar bagi seorang PPNS adalah bagaimana membuktikan suatu dugaan tindak pidana.
“PPNS Ketenagalistrikan harus mampu membuktikan dugaan pelanggaran ketenagalistrikan dengan bukti permulaan yang cukup supaya dapat diteruskan ke tingkat penyidikan. Kami harus mampu meminta keterangan saksi, ahli mencari alat bukti, petunjuk dan surat sehingga suatu tindak pidana menjadi terang dan dapat ditemukan tersangkanya,” ia menjelaskan.
Penyerahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan
Selain tantangan dalam membuktikan suatu dugaan tindak pidana, menjadi PPNS Ketenagalistrikan juga membutuhkan kemampuan untuk melakukan investigasi terhadap tindak pidana ketenagalistrikan. Juniko Parlinggoman Parhusip salah satu PPNS Ketenagalistrikan menyampaikan hal tersebut.
“Wajib hukumnya bagi PPNS Ketenagalistrikan untuk memahami regulasi atau peraturan peraturan di bidang ketenagalistrikan. PPNS Ketenagalistrikan juga harus mempunyai kemampuan melakukan upaya paksa dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Juniko.
Juniko berharap PPNS Ketenagalistrikan dapat berkontribusi lebih besar bagi penegakan hukum serta membawa keadilan kepada pelanggar hukum dan orang atau pihak yang dirugikannya.
Senada, Firdaus juga mengungkapkan hal yang sama. “Harapannya dengan adanya PPNS Ketenagalistrikan maka hukum atas pidana yang telah diatur dapat ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan di masyarakat,” pungkas Firdaus. (*)